Foto: Freepik. Masjid adalah tempat ibadah umat Islam. Bangunan ini memiliki fungsi dan peran penting dalam sejarah umat Muslim. Pada zaman Rasulullah, masjid bukan sekedar tempat melaksanakan sholat, tapi juga sebagai tempat pembentukan karakter masyarakat. Nabi Muhammad SAW dan para sahabat juga menjadikan masjid sebagai tempat berkumpul umat
Undang-Undang Perkawinan bab II Pa sal 7 ayat 1 disebutkan bahwa pernikahan ha nya diijinkan jika pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah men-capai umur enam belas tahun. Kebijakan pe-merintah dalam menetapkan batasan usia mi nimal pernikahan ini tentunya sudah me-lalui proses dan berbagai pertimbangan. Hal
Perkawinan dalam Islam dianggap sebagai institusi suci dan penting dalam membentuk keluarga yang harmonis dan bahagia. Agama Islam menekankan adanya prinsip-prinsip yang menjadi pilar dalam membangun perkawinan yang kokoh dan berkelanjutan. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi prinsip-prinsip tersebut yang menjadi landasan dalam perkawinan
Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan agar perkawinan atau pernikahan dapat kokoh: 1. Meluruskan niat menikah. Pernikahan tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kepuasan biologis, menghindari perzinaan, terpaksa karena dijodohkan, dan lain sebagainya. Di dalam Islam, pernikahan merupakan media pengharapan untuk kebaikan dan kemaslahatan.
Dalam Islam, wanita memiliki hak penuh atas mahar yang diberikan. Tidak seorangpun anggota keluarga pihak wanita yang boleh mengambil mahar tersebut kecuali atas persetujuan dan kerelaannya. Baca juga: Wajib Tahu! Inilah Urutan Wali Nikah Serta Syaratnya dalam Syariat Islam. Ketentuan Mahar dalam Pernikahan Islam
Baca Juga: Ada 13 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam (2) Dalam hadits lain, beliau shallallaahu โalaihi wa sallam bersabda: ูุงู ุดูุบูุงุฑู ููู ุงููุฅูุณููุงูู
ู. โTidak ada nikah syighar dalam Islam.โ. Hadits-hadits shahih di atas menjadi dalil atas haram dan tidak sahnya nikah syighar.
Pilar Pernikahan: Mitsaqan Ghalizha. Maknanya adalah memahami pernikahan sebagai ikrar yang kuat dan berat. Hal ini terkandung dalam QS An Nisa: 21). Pernikahan merupakan kesepakatan kedua belah pihak dan komitmen bersama yang diwujudkan dengan akad nikah. Laki-laki dan perempuan yang telah menjadi pasangan suami istri berarti telah terikat
2y9n4O. s806k8g3vm.pages.dev/322s806k8g3vm.pages.dev/253s806k8g3vm.pages.dev/319s806k8g3vm.pages.dev/81s806k8g3vm.pages.dev/50s806k8g3vm.pages.dev/359s806k8g3vm.pages.dev/13s806k8g3vm.pages.dev/327s806k8g3vm.pages.dev/213
4 pilar perkawinan kokoh dalam islam